"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," sambung mantan calon wakil presiden tersebut. (rhs/jpnn/abd)
Tags : #yandri susanto
#politik
#pan
#kementerian desa
#kampanye
#helmi hasan
#gubernur bengkulu
#bengkulu
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Jumat 02 May 2025 - 09:01 WIB
Golkar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Prabowo Dua Periode, Bahlil: Bukan Sekadar Sinyal
Rabu 30 Apr 2025 - 08:40 WIB
Putri Zulhas: Empat Pilar Jadi Fondasi Ketahanan Bangsa
Minggu 27 Apr 2025 - 15:00 WIB
Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPW PAN Lampung, M. Hazizi Bidik Unsur Pimpinan Dewan
Selasa 25 Mar 2025 - 16:18 WIB
Pemprov Lampung Siap Bantu PSU Pesawaran
Rabu 12 Mar 2025 - 16:08 WIB
Menteri Yandri Susanto Laporkan Penyalahgunaan Dana Desa untuk Judi Online dan Website Fiktif ke KPK
Terpopuler
Kamis 19 Jun 2025 - 20:04 WIB
Iklan Baris 20 Juni 2025
Kamis 19 Jun 2025 - 09:42 WIB
Jangan Panik, Ini 5 Langkah Pertolongan Pertama Saat Jatuh di Kamar Mandi
Kamis 19 Jun 2025 - 13:10 WIB
Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus IJP 2025-2028, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media-Pemerintah
Kamis 19 Jun 2025 - 13:30 WIB
Varian Baru Covid-19 'Nimbus' Picu Sakit Tenggorokan Seperti Teriris Pisau Cukur
Kamis 19 Jun 2025 - 14:58 WIB
Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 Al Hilal, Xabi Alonso Sebut Pemain Baru Butuh Waktu
Kamis 19 Jun 2025 - 15:57 WIB
Pemkot Akan Tertibkan Pedagang Malam di Terminal Metro
Terkini
Kamis 19 Jun 2025 - 21:10 WIB
Terus Merugi, Petani Singkong di Lampung Putus Asa
Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB
Dilantik, Marindo Sekprov Lampung
Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB
Gubernur Dorong Bank Masuk Desa
Kamis 19 Jun 2025 - 20:49 WIB
Tragis! Mahasiswi Tewas Diduga usai Aborsi
Kamis 19 Jun 2025 - 20:40 WIB
Industri Budaya dan Kreatif Sumbang PDB USD80 M
Kamis 19 Jun 2025 - 20:39 WIB
Pemerintah Genjot Ekspor di Tengah Surplus
Kamis 19 Jun 2025 - 20:37 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan
Kamis 19 Jun 2025 - 20:36 WIB
Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp129 T Bertahap
Kamis 19 Jun 2025 - 20:35 WIB
Status Tersangka Dibatalkan, Ini Respons Agus Nompitu
Kamis 19 Jun 2025 - 20:34 WIB