"Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," sambung mantan calon wakil presiden tersebut. (rhs/jpnn/abd)
Tags : #yandri susanto
#politik
#pan
#kementerian desa
#kampanye
#helmi hasan
#gubernur bengkulu
#bengkulu
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:59 WIB
Samaun Dahlan Laporkan KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI ke DKPP dan Bawaslu Terkait Pemilukada Fakfak
Jumat 22 Nov 2024 - 22:27 WIB
Tim Kemenangan Kadapi-Cik Raden Demo ke Bawaslu dan Gakkumdu Tuntut Penindakan Keterlibatan ASN dalam Pilkada
Jumat 22 Nov 2024 - 22:23 WIB
Susi Masih jadi Kendala Jelang Pilkada
Jumat 22 Nov 2024 - 22:19 WIB
Bawaslu Lampung Maksimalkan Pengawasan Distribusi Logistik Jelang Pungut Hitung Suara
Jumat 22 Nov 2024 - 08:18 WIB
Hasil Pemetaan Bawaslu Bandar Lampung, Empat TPS Rawan PSU
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:41 WIB
Dewan Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh atas Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:00 WIB
Ikuti Internasional Young Leader and Business, 10 E-Muda SMe Al-Karim Lampung Magang di USIM Malaysia
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:54 WIB
Umitra Butuh Tiga Staf Marketing
Sabtu 23 Nov 2024 - 09:39 WIB
Prediksi AC Milan vs Juventus, Minggu 24 November 2024: Ujian Konsistensi Rosonerri
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:12 WIB
Menakar Dampak Pemutihan Kredit Macet Petani dan Nelayan
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:44 WIB
Pemkot Bandar Lampung Perbaiki Trotoar untuk Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:41 WIB
Dewan Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh atas Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:39 WIB
Jalan Sandi Hasan di Bandar Lampung Belum Terima Perbaikan dari Pemkot
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:57 WIB
Mau Jadi Sales Marketing Tiki? Segera Masukkan Lamaran!
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:54 WIB