Oddy juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan kampanye pasangan calon, baik nomor urut 01 (Reihana-Aryodhia Febriansyah) maupun nomor urut 02 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah), telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setiap pertemuan tatap muka yang dilakukan oleh kedua paslon sudah dilengkapi dengan surat pemberitahuan tertulis dari pihak kepolisian atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Panwaslu Kecamatan selalu hadir di setiap lokasi kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Namun, kami juga mencatat bahwa tim kampanye tidak hanya melakukan kampanye publik, tetapi juga kegiatan internal yang tidak memerlukan STTP, karena itu bukan bagian dari kampanye terbuka,” jelas Oddy.
Bawaslu Bandarlampung juga mengungkapkan bahwa tidak adanya laporan atau temuan pelanggaran bisa jadi berkat upaya edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan kepada masyarakat, pasangan calon, dan tim kampanye.
“Kami berharap semua pihak memahami pentingnya mematuhi aturan yang ada,” tambahnya.
Meskipun hingga kini belum ada pelanggaran yang ditemukan, Oddy menegaskan bahwa Bawaslu Bandarlampung akan terus melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh kegiatan kampanye.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan dan siap menerima laporan dari masyarakat jika ada dugaan pelanggaran kampanye,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Bandarlampung 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Reihana-Aryodhia Febriansyah (nomor urut 01) dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah (nomor urut 02). (muk/abd)