BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang selama tahun 2024 mencatat 39 perkara korupsi dari kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan 39 perkara korupsi yang masuk di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu terhitung mulai Januari hingga 5 November 2024.
Dari beberapa perkara korupsi yang dilakukan penuntutan oleh kejaksaan di seluruh kabupaten/kota di Lampung, Hakim Tipikor Tanjungkarang sudah menyelesaikan 30 perkara. Sehingga yang masih dalam proses persidangan menyisakan 9 perkara.
BACA JUGA:Adi Erlansyah Bawa Pringsewu Jadi Pusat Perhatian Sektor Kuliner Lampung
”Ada 20 perkara kasus masih melakukan upaya hukum lanjutan. Sedangkan 10 perkara menempuh upaya hukum banding dan 9 perkara lagi menempuh kasasi di Mahkamah Agung RI,” ungkap Samsumar.
Samsumar menambahkan, perkara tindak pidana korupsi bervariasi. Diantaranya kasus penyalahgunaan dana desa. Selain Itu, adanya penurunan kasus korupsi yang masuk di pengadilan korupsi Tanjungkarang tahun 2024 tercatat 39 perkara. Dimana tahun 2023 lalu tercatat 49 perkara yang masuk ke pengadilan.
Terpisah, Kejari Tanggamus menetapkan Direktur PT FBA sebagai tersangka pada Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Kantor Bank BPRS Tanggamus. Direktur tersebut berinisial ASP. Dugaan korupsi itu, yakni dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa pekerjaan Interior dan eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, berdasarkan surat kepala Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 November 2024.
Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin menjelaskan, tersangka ASP juga langsung ditahan. Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 November 2024.
”Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yakni sampai 02 Desember 2024 di Rutan Klas IIB kota agung,” kata Adi Fakhruddin.
Dia menegaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen- dokumen terkait. Dengan adanya alat bukti tersebut, membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sependapat untuk menetapkan ASP sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, dalam melaksanakan pekerjaan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan Interior maupun eksterior. Sehingga apa yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja ( SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.
”Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah diterima tersangka ASP,” terang Kajari.
Dalam pelaksanaan pekerjaan Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tahun 2021-2022 dengan anggaran Rp. 1.900.000.000, adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp 513.832.749,.
Atas dasar tersebut, tersangka ASP diduga melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 , jo. Pasal 18 ayat ( 1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.