Hal itu Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 , jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun, pungkas Kajari.
Ketika ditanya apakah mungkin akan ada tersangka lain? Kajari Adi Fakhruddin menambahkan, tim penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Bisa jadi ada tambahan tersangka,” pungkasnya. (ehl/c1/yud)
Kategori :