MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp483.495.493 terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar.
Uang pengembalian tersebut diserahkan oleh Joko Prayetno, adik ipar Muamar, karena terdakwa saat ini sedang berada dalam tahanan.
Penerimaan uang tersebut dilakukan oleh Andri Mirmaska dan Agung R. Wibowo, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penuntut Umum dalam perkara korupsi yang melibatkan Muamar.
Proses pengembalian berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, pada Selasa, 12 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Leonardo Adiguna, mengungkapkan bahwa jumlah uang yang dikembalikan berdasarkan perhitungan yang terungkap dalam fakta persidangan yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:13 Sepeda Motor Muda-Mudi di Unit 2 Tulang Bawang Diangkut Polisi karena Gunakan Knalpot Brong
Penerimaan uang tersebut juga disaksikan oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dan dibuatkan berita acara penerimaan.
“Pada kesempatan ini, kami (Kejaksaan Negeri Mesuji dan Kasi Pidsus) bertindak sebagai saksi. Selanjutnya, uang yang diterima akan disetorkan ke Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,” kata Leonardo Adiguna, yang akrab disapa Leo.
Leo menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak hanya memperkuat pembuktian dalam persidangan, tetapi juga bertujuan untuk mencapai penegakan hukum yang adil.
“Melalui pengembalian ini, kami mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya. (muk/abd)