BANDARLAMPUNG - Lima terdakwa kurir 33 kilogram (kg) sabu dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Lampung, Ilsye Haryanti menyatakan para terdakwa terbukti meyakinkan bersalah telah melakukan penyelundupan narkoba.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 11 November 2024 menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan agenda jawaban jaksa penuntit umum atas replik yang diberikan oleh pihak terdakwa.
Pada sidang itu jaksa meyampaikan tetap pada tuntutannya yang menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa. Kelima terdakwa yakni Riki Candra Santosa, Randho Fitullah Adam, Nurhayati, Diki Hariansyah dan Riky Hamdani. Kelimanya mereka merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa menyatakan pperbuatan mereka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang agenda tuntutan, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman mati.
“Kami tetap pada tuntutan kepada lima terdakwa dengan tuntutan pidana mati,” kata Ilsye.
Disampaikan jaksa, terungkap para terdakwa baru pertama kali menjadi kurir sabu yang mereka bawa dari Sumatera Utara di persidangan para terdakwa belum tau mendapatkan upah berapa bila narkoba yang dibawa sampai tujuan di daerah Jakarta.
Terungkapnya kasus ini berawal petugas Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan kegiatan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Febuari 2024 lalu.
Dimana dua unit mobil Toyota Innova Reborn dan satu unit mobil toyota avanza yang dikendarai para terdakwa diperiksa petugas ditemukan 30 bungkus plastik teh cina berisikan kristal sabu.(leo/nca)