RADAR LAMPUNG - Menyikapi praktik politik uang (money politic) dalam Pilkada 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung menggelar diskusi publik bertema "Politik Uang dan Runtuhnya Negara Demokrasi" pada Jumat (8/11/2024) di Aset Coffee & Space.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengungkapkan bahwa pada 2023, Bawaslu RI merilis hasil indeks kerawanan politik uang, di mana Provinsi Lampung menempati peringkat kedua dengan nilai 55,56.
Menurut Sumaindra, Pemilu yang dilaksanakan lima tahunan di Indonesia membawa dampak positif dan negatif. Salah satu masalah utama yang mencuat adalah praktik politik uang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
"Pemilu seharusnya memberi rakyat kuasa penuh untuk memilih pemimpin mereka, namun politik uang mengganggu proses demokrasi ini," kata Sumaindra.
Ia menambahkan, politik uang seringkali sulit untuk dibuktikan, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hukum yang ada cenderung hanya menyentuh eksekutor lapangan, sementara sumber dana yang digunakan untuk praktik politik uang tidak pernah terungkap.
"Meski politik uang sudah diatur dan dapat dikenakan sanksi pidana, penegakan hukumnya tidak bisa menjangkau akar permasalahannya," ujarnya.
Lebih jauh, Sumaindra menilai politik uang dapat merusak tatanan demokrasi dan mengarah pada praktik oligarki politik, di mana pemilihan pemimpin lebih didorong oleh kepentingan segelintir orang, bukan oleh kehendak rakyat.
Ia pun mendorong agar undang-undang Pemilu direvisi untuk memperbaiki sistem politik dan memperkuat pendidikan politik di masyarakat.
"Lampung membutuhkan pendidikan politik yang lebih intensif agar masyarakat dapat lebih kritis dan cerdas dalam memilih pemimpin," tambahnya.
Sebagai penutup, Sumaindra menegaskan pentingnya peran politikus yang baik dalam menjaga substansi demokrasi agar tetap sejalan dengan regulasi yang ada.
"Peran serta politikus yang baik sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas demokrasi," tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung juga mengungkapkan bahwa politik uang menjadi salah satu fokus utama pengawasan dalam Pilkada Serentak 2024.
Masyarakat dan jajaran Bawaslu diharapkan dapat berkolaborasi untuk mengurangi praktik politik uang yang merusak proses demokrasi. (rtv/abd)