Selain menyasar pemilih pemula, Disdukcapil juga menargetkan TNI/POLRI untuk melakukan validasi apabila terjadi perubahan pekerjaan. Pihaknya berupaya melakukan terobosan agar penduduk bisa menyalurkan hak pilih.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah mengakselerasi pelayanan perekaman dokumen administrasi kependudukan (adminduk) untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana menjelaskan bahwa ODGJ, seperti juga warga lansia, termasuk dalam kategori penduduk rentan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
“Kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas dan dinas sosial untuk memastikan pelayanan ini berjalan lancar. Kami juga siap melakukan pendampingan bagi mereka yang memerlukan, termasuk perekaman melalui sistem jemput bola,” ujar Febriana pada Minggu, 23 Juni 2024. (gds/c1/abd)