Enam Mucikari Kasus TPPO Melalui Aplikasi MiChat Divonis Berbeda

Rabu 30 Oct 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

 “Kami melakukan pertemuan dengan semua mahasiswa dan memastikan bahwa sebagai pihak pelaksana yang bekerja sama Fakultas Hukum tak lalai dan sesuai dengan kontrak kerja sama,” ujarnya.

Selama mahasiswa menjalani masa magang di Jerman, kata dia, Fakultas Hukum berkomunikasi setiap pekan melalui zoom. “Mereka dalam kedaan baik meskipun di antara mereka ada yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan,” katanya.

Praktik lancung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang telah menelan 1.047 korban dari 33 universitas di Indonesia.  Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program ferienjob.

Ferienjob merupakan kerja paruh waktu selama tiga bulan yang biasa diikuti mahasiswa di Jerman saat musim libur. Jenis pekerjaan yang dilakukan umumnya yang mengandalkan tenaga fisik atau kerja kasar yang tidak linier dengan program studi mahasiswa pesertanya.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; AJ (52 tahun) dan MZ (60 tahun), keduanya dosen Universitas Negeri Jakarta; dan dua WNI yang berada di Jerman yaitu Direktur PT SHB, ER alias EW (39 tahun); serta petinggi PT CVGEN, A alias AE (37 tahun). (leo/c1/abd)

Kategori :