Tega! Suami Jual Istri yang Masih Berusia 16 Tahun
Sungguh miris melihat perlakuan seorang suami ini terhadap istinya. Bukannya dijaga, pria berusia 19 tahun itu tega menjual istrinya yang masih berumur 16 tahun.--
BANDARLAMPUNG – Sungguh miris melihat perlakuan seorang suami ini terhadap istinya. Bukannya dijaga, pria berusia 19 tahun itu tega menjual istrinya yang masih berumur 16 tahun.
Hal ini terungkap saat Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menangkap pria berinisial BG (19), warga Kelurahan Kupangteba, Telukbetung Utara, Bandarlampung, lantaran terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berinisial SN (16) yang merupakan istri pelaku.
’’Pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjunggading, Bandarlampung, pada Senin (4/11)," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Kamis (7/11).
Menurut Kurmen, BG nekat menjual istrinya melalui aplikasi Michat hingga puluhan kali ke pria hidung belang. ’’Pelaku mengaku sudah menjalani praktik ini sejak September 2024. Dia menjual korban di aplikasi itu seharga Rp350 ribu," bebernya.
Pengakuan korban, sambung Kurmen, setiap bertransaksi, dirinya mendapat upah Rp350 ribu. Dari hasil tersebut, korban memberikan upah kepada BG sebesar Rp50 ribu.
’’Korban menerima Rp350 ribu setiap bertransaksi. Uang itu digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kurmen.
Diketahui, pelaku BG (19) dan korban SN (16) berstatus suami-istri. Keduanya kompak melakukan perbuatan tersebut tanpa ada paksaan ataupun ancaman. Dalihnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 2 unit handphone, satu lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu, dan sehelai pakaian wanita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (4/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni AP (18) dan DA (29).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah indekos yang berlokasi di Gang Gelora, Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
PS Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Andri Yulianto mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. ’’Tersangka AP berperan sebagai operator Michat dan DA sebagai pembeli layanan,’’ katanya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, kata Andri, AP bertugas mengoperasikan akun Michat yang berpura-pura menjadi seorang perempuan yang menawarkan jasa seksual. ’’Selanjutnya tersangka AP menghubungi para korban dan memberi tahu mereka bahwa ada pembeli yang bersedia membayar untuk layanan seksual,’’ ujarnya.
Kemudian, kata Andri, tersangka DA sebagai pembeli melakukan pembayaran sebesar Rp400 ribu untuk layanan yang diberikan oleh korban FL yang telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi di aplikasi Michat.