Enam Mucikari Kasus TPPO Melalui Aplikasi MiChat Divonis Berbeda

Rabu 30 Oct 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Enam terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandarlampung divonis berbeda. Diketahui, kasus yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur ini dilakukan melalui aplikasi MiChat. 

Hal itu terungkap saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan putusan saat sidang yang digelar, Rabu (30/10). Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Ke enam terdakwa pun divonis berbeda. Pertama, Dila Aprilia divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp120 juta subsider 2 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Kedua, Pratama Hermansyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp120 juta subsider 2 bulan, setelah sebelumnya dituntut jaksa 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Kerja Sama dengan 21 Perusahaan

Ketiga, M. Muh Haimin dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp120 juta subsider 2 bulan, sedangkan tuntutan jaksa sebelumnya 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Nando Saputra divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp120 juta subsider 2 bulan, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara.

Kelima, Ahmat Nasution mendapatkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 1 bulan, berbeda dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 6 bulan.

Terakhir, Harun Amirudin dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 1 bulan, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang diterima Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu, 24 Maret 2024. 

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, dijadikan lokasi transaksi dan praktik prostitusi anak di bawah umur.

Saat penggerebekan, pihak berwenang menemukan enam wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan satu wanita sebagai mucikari, beserta lima orang lainnya yang terlibat dalam praktik tersebut.

BACA JUGA:TDM Gelar Safety Riding ke Mahasiswi Stikes Adila

Peran para terdakwa bervariasi, mulai dari mencari pelanggan, menyiapkan tempat, hingga antar-jemput pekerja. Tarif yang dipatok untuk layanan tersebut sekitar Rp300 ribu per pertemuan.

Kategori :