Kemenaker Komit Awasi Penggunaan TKA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta. --FOTO BERITASATU.COM/BAMBANG ISMOYO

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga ahli asing dan peningkatan kompetensi pekerja lokal.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi di berbagai sektor membuat perusahaan di Indonesia harus memiliki tenaga kerja yang kompeten dan adaptif.

’’Harus ada program-program upskilling, sehingga tenaga-tenaga kita relevan. Jangan sampai kemudian nanti kalah bersaing,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (28/10).

 

Menurut Yassierli, peningkatan keterampilan (upskilling) merupakan kunci agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing di era industri digital dan otomasi. Ia meminta perusahaan dan pelaku industri untuk aktif mengadakan pelatihan internal maupun bekerja sama dengan lembaga sertifikasi.

 

“Kalau perusahaan tidak menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, kinerja bisnisnya juga akan terdampak,” jelasnya.

 

Menaker menegaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan tenaga kerja asing, asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kemenaker.

 

RPTKA berisi perincian jabatan, jangka waktu kerja, lokasi penempatan, dan kebutuhan tenaga asing di perusahaan terkait.

 

“Tenaga kerja asing boleh dilengkapi selama ada RPTKA untuk posisi-posisi yang memang tenaga kerja Indonesia-nya belum bisa,” kata Yassierli.

Tag
Share