Kemenaker Komit Awasi Penggunaan TKA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta. --FOTO BERITASATU.COM/BAMBANG ISMOYO

 

Meski demikian, ia menekankan pentingnya transfer knowledge dari TKA kepada tenaga kerja lokal agar terjadi proses pembelajaran yang berkelanjutan.

 

Terkait kemungkinan adanya perubahan aturan, Yassierli memastikan pemerintah belum berencana mengeluarkan regulasi tambahan mengenai penggunaan TKA. Ia menilai, peraturan yang ada saat ini sudah cukup untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan tenaga kerja nasional.

 

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa sebanyak 11 juta tenaga kerja terserap berkat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM hingga Oktober 2025.

 

“Penyaluran Rp220 triliun KUR dari Januari hingga Oktober 2025 telah menyerap tenaga kerja kurang lebih sekitar 11 juta orang,” kata Menteri Maman saat menjadi narasumber acara Satu Tahun Berdaya: Gotong Royong Menuju Kemandirian yang diselenggarakan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Selasa (28/10).

 

Menteri Maman menjelaskan, hingga 23 Oktober 2025, Kementerian UMKM telah menyalurkan KUR sebesar Rp220 triliun dari plafon anggaran Rp300 triliun kepada lebih dari 3,75 juta debitur. Program ini diprioritaskan untuk UMKM di sektor produktif agar menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar.

 

Mengacu pada riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), setiap pengusaha penerima KUR rata-rata mempekerjakan dua sampai tiga orang tenaga kerja. Dengan demikian, sebanyak 3,75 juta debitur KUR tahun ini telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sekitar 11 juta tenaga kerja.

 

“Hingga 23 Oktober, realisasi KUR ke sektor produksi telah mencapai 60,7 persen, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Kami optimistis angka tersebut akan menembus 61–62 persen pada akhir Desember 2025,” ujar Maman.

 

Tag
Share