Enam Mucikari Kasus TPPO Melalui Aplikasi MiChat Divonis Berbeda

Rabu 30 Oct 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Sebelumnya  Tiga wanita asal Bandar Lampung, yaitu Ayu Restiana, Ayu Sosilawati, dan Anisa Febriani, menjalani sidang atas kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut JPU Eka Septianasari, kasus ini terjadi antara tahun 2023 hingga 2024 dan berlokasi di Tanggo Hostel, Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini juga diungkapkan oleh JPU. Ayu Restiana berperan sebagai pencari tamu melalui aplikasi MiChat serta secara offline. 

Sementara Anisa Febriani bertugas mencari tamu melalui WhatsApp dengan tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

BACA JUGA:Induksi UP Penting bagi Mahasiswa PPG UIN RIL

Ayu Sosilawati diduga menikmati hasil dari perdagangan anak di bawah umur, dengan korban berinisial D.E. Sebagai kompensasi, Ayu Sosilawati mendapatkan handphone iPhone 11 secara kredit, yang cicilannya dibayarkan oleh korban.

Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 83 jo 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016, yang mengubah UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuduhan tersebut, terdakwa Ayu Sosilawati mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan.

 Dari 1.047 mahasiswa asal 33 universitas di Indonesia yang menjadi korban praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang, ternyata 16 di antaranya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila). 

BACA JUGA:Rencana Aksi Iklim Bandarlampung Dipaparkan di Thematic Panel of Expert CRIC

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Ana Gustiana mengatakan masih mengumpulkan informasi lengkapnya. 

Ia mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasinya langsung ke Dekan Fakultas Hukum-nya. Namun, Dekan FH Unila M. Fakih sendiri belum dapat dikonfirmasi.

Sementara dikutip dari Tempo, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH Unila Rudi Natamiharja mengatakan kampusnya ingin memberikan pengalaman kerja di luar negeri bagi mahasiswa. Inilah yang menjadi salah satu alasan ikut mengirim mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti program magang ferienjob.

’’Pertimbangan kami saat itu memberikan pengalaman bekerja magang di luar negeri,” kata Rudi seperti dikutip Tempo, Selasa (26/3).

Hal itu juga yang membuat fakultasnya ikut menyeleksi secara administrasi terhadap 20 mahasiswanya untuk mengikuti program magang ferienjob yang difasilitasi PT Sinar Harapan Bangsa (SHB). ’’Tetapi yang berangkat ada 16 orang. Pihak SHB melakukan promosi langsung ke kami,” katanya.

Ia mengatakan, 16 mahasiswa itu sudah kembali dari Jerman. Rudi menyatakan semua mahasiswa Universitas Lampung yang kembali dalam keadaan baik dan dibayarkan semua upah dan bonusnya. 

Kategori :