DPRD Dukung Penerapan Opsen Pajak Kendaraan

Sabtu 26 Oct 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Sesuai kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, opsen PKB dan BBNKB mulai diterapkan 5 Januari 2025.

Anggota DPRD Lampung Muhammad Ghofur menyambut baik penerapan opsen PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 di Provinsi Lampung.

Dikatakannya, penerapan opsen PKB dan BBNKB akan menghindari perselisihan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota seperti yang kerap terjadi saat masih dalam bentuk dana bagi hasil (DBH).

“Iya, saya kira kebijakan ini dibuat, mungkin karena banyak keluhan kabupaten/kota selama ini yang merasa terhambat dan tidak lancar dalam realisasi penerimaan DBH,” ujar Muhammad Ghofur.

Untuk itu, dirinya meminta agar regulasi opsen PKB dan BBNKB dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan di tahun 2025 mendatang. “Regulasi ini tentunya harus dijalankan. Karena sebenarnya kan memang (PKB dan BBNKB, red) haknya kabupaten/kota selama ini,” ucapnya.

BACA JUGA:Penerapan Opsen PKB dan BBNKB: Ada yang Naik, Stabil, dan Turun

Dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB akan membuat pembagian PKB dan BBNKB lebih transparan sesuai jatah setiap daerah baik itu untuk provinsi maupun kabupaten/kota.

Senada, menindaklanjuti akan direalisasikan opsen PKB dan BBNKB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran menyambut baik hal tersebut.

Kepala Bapenda Pesawaran, Evans Saggita mengatakan, persiapan penerapan opsen PKB dan BBNKB sudah dilakukan rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah provinsi dan ka­bupaten/kota.

Rakor tersebut, kata Evans Saggita, membahas mengenai petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan lainnya. “Nanti real time, PKB dan BBNKB yang dipungut langsung masuk ke kasda Kabupaten Pesawaran,” ujar Evans Saggita.

Pada pelaksanaannya, disampaikan Evans Saggita bekerjasama dengan Bank Lampung sebagai bank centra yang menampungnya. “Jadi nanti saat itu juga pagi kita tagih sore masuk kasda Pesawaran untuk jatah Pesawaran, sudah tidak ada ke provinsi lagi,” ungkapnya.

Lanjut Evans Saggita, pihaknya bersama Samsat Pesawaran melakukan perumusan dan persiapan pendataan wajib pajak aktif baik yang tertunggak dan lainnya.

“Data sudah ada, dengan ini kita update data untuk memastikan data baru, untuk jumlah kendaraan yang ada di Pesawaran. Berapa yang aktif, dan berapa yang tidak aktif,” tuturnya. “Pendataan akan dilaksanakan akhir tahun melalui pengawasan bersama. Sehingga tahun 2025 sudah tahu apa yang perlu di evaluasi biar lebih baik lagi. Agar penargetan pendapatan lebih pas,” sambungnya. (pip/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait