KOTABUMI – Personel Polsek Bukitkemuning, Polres Lampung Utara (Lampura), mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) ruang SD 01 Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning, yang dirusak dan dibakar oleh orang tidak dikenal.
Kapolsek Bukitkemuning AKP Edy Juarsyahidin mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna menjelaskan bahwa Polsek Bukitkemuning mendapat laporan atas kejadian pada hari Minggu (20/10) sekitar pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA:Industri Nikel Perlu Terapkan Standar Sustainability
Dimana, sambungnya, telah terjadi tindak pidana pengerusakan di gedung kelas IV SDN Jalan Lintas Sumatera, Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura.
Pelaku masuk kedalam ruang kelas lewat pintu jendela kelas yang menghadap kedepan gedung sekolah. Kemudian pelaku mengumpulkan meja, kursi, buku-buku pelajaran sekolah jadi satu dipinggir dinding jendela sekolah.
Lalu, OTJ tersebut membakarnya yang mengakibatkan kerusakan ruangan kelas, plafon bagian atas kelas rusak, lantai kelas rusak dan dinding kelas hitam rusak.
Dengan kerugian satu ruang kelas kursi kayu sebanyak 5 (lima) buah, kursi plastik (3) tiga buah, meja belajar (8) buah,lantai kelas, dinding kelas dan plafon atas kelas, apabila ditafsirkan dengan uang kira kira sejumlah Rp.6.000.000,- "Anggota datang ke lokasi lakukan Cek TKP dan benar mendapati salah satu , dalam hal ini Pihak Kepolisian masih menyelidikinya atas kejadian tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi - saksi," jelasnya.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Karang Barat (TkB) telah mengamankan satu orang terkait kebakaran rumah milik Amah (67) yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Satu orang yang diamankan itu yakni tak lain adalah cucu korban sendiri berinisial RS (24), yang diduga dengan sengaja melakukan pembakaran rumah neneknya sendiri.
Kapolsek TKB, Kompol Mujiono menjelaskan bahwa pelaku RS telah diamankan di Polsek TkB. Ketika diamankan saat itu RS dalam keadaan linglung seperti orang yang habis mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Dugaan sementara RS sengaja melakukan tindak pidana kebakaran satu unit rumah itu karena mengidap depresi dan pengaruh obat obat terlarang seperti jenis narkoba. Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RS," kata Kompol Mujiono.
Kompol Mujiono juga menyampaikan turut belangsungkawa terhadap Ibu Amah karena akibat ulah cucunya tersebut mengalami kerugian material ditafsir sekitar Rp 150 juta. "Dilihat dari barang barang terbakar seperti perabot rumah tangga dan pondasi rumah terbakar hampir 90 persen sehingga kerugian dialami Amah ditafsir sekitar Rp 150 juta," pungkasnya. (ozy/c1/abd)