Penyelundup Benih Lobster hanya Dituntut 8 Bulan Penjara
Jumat 18 Oct 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata
Selain itu, kata Zainal, Dinas Perikanan Pesbar dapat melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung terkait penetapan nelayan kecil penangkap BBL. (leo/c1/yud)