GUNUNGSUGIH - Dua orang pelajar SMA berinisial NA (17) dan AZ (16) melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang bocah SMP saat melintas di Jl Buyut Utara, Kampung Buyut Utara, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Sepeda motor FA(14) dirampas saat pulang sekolah dari Kotagajah meuju rumahnya di Dusun I Buyut Udik, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, pada Kamis 17 Oktober 2024 kemarin.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus mengatakan bahwa NA dan AZ menggasak sepeda motor Honda BeAT Stret warna silver plat BE 2261 GM senilai Rp17 juta yang dipakai korban untuk sekolah.
"Modus dua bocah ini pura-pura motor mogok dan minta bantuan di pinggir jalan, korban dicegat lalu motornya diambil paksa," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat 18 Oktober 2024.
Kapolsek mengatakan, aksi kedua pelaku terjadi sekira pukul 14.30 WIB. Namun tak berlangsung lama, keduanya langsung ditangkap anggota Polsek Gunungsugih bersama warga setempat.
Abri Firdaus menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan temannya berboncengan pulang sekolah ke Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Tiba-tiba dalam perjalanan korban diberhentikan oleh dua pelaku, bermaksud pura-pura meminta bantuan karena motornya rusak.
Kapolsek menyebut, pelaku meminta bantuan mendorong motornya. Dengan posisi kedua pelaku memegang kendali motor, sedangkan kedua korban duduk di jok belakang.
"Sesampainya di tempat sepi, tiba-tiba korban dan temannya dipaksa turun, lalu NA dan Az kabur," katanya.
Kapolsek melanjutkan, aksi curas oleh dua bocah itupun langsung diketahui warga Kampung Buyut Utara dan melakukan pengejaran bersama Anggota Polsek Gunungsugih sekira pukul 14.45 WIB.
Kedua pelaku ditangkap berikut barang bukti sepeda motor korban dan motor honda vario merah plat BE 2133 CBA milik kedua pelaku.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Dua bocah itu dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana," demikian pungkasnya.(*)