BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus Aria Putra Djayanegara (43) karena diduga telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus sewa indekos.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Emerald Hill, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, Minggu (13/10).
’’Tersangka ini sering berpindah-pindah tempat. Sehingga kami berhasil mengamankan di perumahan yang ada di Telukbetung Timur,” ungkap Hendrik kemarin (16/10).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka karena diduga melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi UIN dan Itera dengan modus menawarkan sewa kamar kos-kosan dengan harga murah, di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung.
BACA JUGA:Wakilnya Ditetapkan Tersangka, Wahdi Lanjutkan Kampanye
’’Tersangka Aria ini menawarkan kamar kos dengan harga yang lebih rendah dari pasaran, yakni Rp 7 juta per tahun, sementara biasanya tarifnya mencapai Rp8-9 juta,” ujarnya.
Kepercayaan korban terhadap tersangka, sambung Hendrik, membuat para korban bersedia membayar sewa untuk satu tahun penuh. Namun, setelah menerima pembayaran, Tersangka Aria hanya menyerahkan uang tersebut kepada pemilik kos untuk dua bulan sewa saja.
”Kasus ini terungkap saat para korban kembali ke kosan setelah pulang kampung dan mendapati bahwa kamar yang mereka sewa telah dihuni oleh orang lain,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, sambung Hendrik, tersangka telah melakukan penipuan sejak bulan Mei 2024 dengan total kerugian dari para korban mencapai ratusan juta.
”Uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membayar sewa rumah yang Ia tempati untuk berpindah-pindah,” katanya.
Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2020. Selain itu, ia bekerja sebagai penjaga kos dan kerabat dari pemilik kos, yang saat ini berada diluar kota.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti transfer dan kwitansi serah terima.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, Akibat tertipu modus menyewakan kosan, sekitar 60 mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) merugi hingga ratusan juta rupiah.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai pemilik kosan dan meminta uang pembayaran Rp7 juta per tahun per mahasiswi. Dari pengakuan salah satu korban, setidaknya ada sekitar 60 mahasiswi yang sudah ditipu. Sehingga total yang diterima oleh terduga pelaku mencapai Rp420 juta.