”Kita tindak tegas, tak pandang bulu, sesuai aturan yang berlaku,” jelas Waka Polres Lamtim Kompol Rafly, di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, Daiman selaku korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini pada Rabu 5 Mei 2024.
Mereka menanyakan perkembangan proses penyelidikaneh SC, MS dan seorang Oknum angota Polres Lampung Timur Bripka AM yang diduga ikut dalam kasus tersebut,
Komari Kuasa Hukum Korban mengatakan peristiwa itu berawal dari terlapor SC menjual mobil Panther seharga Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) Kepada Rekannya WO. Selang beberapa hari, WO menjual mobil Itu, kepada Daiman.
Persoalan hukum mencuat, setelah beberapa hari dari proses jual beli itu. Korban Daiman dipanggil oleh terlapor SC, untuk datang ke rumahnya di Kecamatan Batanghari.
Setiba di kediaman SC. Secara terang terangan meminta surat menyurat dan unit mobil Panther milik korban, yang sudah dibeli dari WO.
”Bahkan saat itu, Bripka AM di rumah SC, juga ikut mengintimidasi dengan menyebut Pasal 480 KUHP (tentang penadah hasil barang kejahatan) kepada korban,” jelas dia. (leo/abd)