Lima Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Suap Anak Bos Prodia Ajukan Banding
BANDING: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa lima oknum polisi yang dijatuhi hukuman terkait kasus suap anak bos Prodia mengajukan banding. FOTO DISWAY--
JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Lima oknum polisi yang dijatuhi hukuman dalam kasus suap anak bos Prodia mengajukan banding terhadap putusan sidang etik yang digelar pada Jumat (7/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kelima oknum polisi yang diduga melanggar tersebut, yakni AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, dan Ipda Novian Dimas, memutuskan untuk menolak keputusan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kelima terduga pelanggar ini menolak putusan yang telah dibacakan dan mengajukan banding,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam sidang etik tersebut, tiga dari lima oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria. Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam persidangan, khususnya AKBP Bintoro, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Menyesal dan menangis,” kata Chairul Anam saat memberikan keterangan tentang proses persidangan.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Bos Prodia, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Menangis dan Menyesal Pasca di PTDH
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan keputusan banding dari kelima oknum polisi tersebut masih akan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Setelah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlihat menangis dan menyatakan penyesalan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Chairul Anam, yang mengungkapkan kondisi Bintoro usai diputuskan bersalah dalam kasus dugaan suap anak bos Prodia.
"Menyesal dan menangis," ungkap Chairul Anam kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
AKBP Bintoro dijatuhi sanksi PTDH setelah terlibat dalam kasus suap yang melibatkan anak dari pemilik Prodia. Selain Bintoro, satu lagi oknum polisi, AKP M, masih dalam proses pemeriksaan dan belum dijatuhkan sanksi final.
"Jadi, hingga saat ini sudah dua orang yang di-PTDH, yaitu AKBP Bintoro dan satu lagi AKP M yang masih dalam proses," jelas Anam.
BACA JUGA:Sidang Oknum Pemeras Bos Prodia 7 Februari
Selain itu, tiga oknum polisi lainnya yang terlibat dalam kasus penyuapan tersebut turut diberi sanksi melalui sidang etik di Polda Metro Jaya. Salah satu dari mereka, AKP Z, dijatuhi sanksi PTDH.