Lima Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Suap Anak Bos Prodia Ajukan Banding

BANDING: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa lima oknum polisi yang dijatuhi hukuman terkait kasus suap anak bos Prodia mengajukan banding. FOTO DISWAY--

"AKP Z diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sementara dua lainnya, AKBP GG dan Ipda ND, mendapatkan sanksi demosi," lanjut Anam.

AKBP Gogo Galesung (AKBP GG) dan Ipda ND dijatuhi sanksi demosi dengan masa hukuman masing-masing delapan tahun, serta menjalani hukuman tambahan berupa 20 hari penahanan di tempat khusus.

Mereka tidak akan ditempatkan di unit Reserse sebagai bagian dari sanksi.

Semua yang dijatuhi sanksi diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Semua yang dijatuhi sanksi banding," ucap Anam menutup penjelasannya. (disway/c1/abd)

 

 

Tag
Share