BPPRD Kota Bandar Lampung Kejar Target Realisasi Pajak 2024

Kamis 10 Oct 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Gadis Futihatu Rahmah
Editor : Agung Budiarto

“Dasar aturan Perwali Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame,” kata Arif Natapraja.

Menurut Arif Natapraja, pajak reklame dihitung dan ditetapkan sesuai dengan jenis reklame. Caranya dengan menghitung luas reklame dikalikan dengan nilai sewa reklame (rumus, Red) dikalikan jumlah hari masa pemasangan dan tarif pajak reklame adalah 25%. 

’’Jadi misalkan perhitungan pajak reklame jenis billboard. Memiliki panjang  2,5 meter, lebar  2 meter, tinggi 3 meter dan jumlah  1 unit dengan durasi pemasangan 366 hari (setahun, red), nilai strategis lokasi sama kelompok jalan kelas 1,” jelas Arif Natapraja.

Arif Natapraja memaparkan perhitungan satu papan reklame. ’’Luas = 5m² (2.5 x 2); nilai strategis lokasi/NSL=20%; NJOPR= Rp5.000 (ketinggian kurang dari 9,99 m di atas tanah); nilai sewa reklame (NSR)=Rp5.000 + (0.2 x Rp5.000)=Rp6,000,-/m²/hari; sub total nilai pajak=Rp6,000 x 0.25 x 366 hari=Rp549.000; dan total jumlah pajak=Rp549,000 x 5m² x 1 unit=Rp2.745.000,’’ paparnya.

  Namun, kata Arif Natapraja, di atas adalah reklame untuk jenis selain alkohol dan rokok. Di mana iklan rokok dan alkohol nilai pajaknya akan ditambah menjadi 50 persen. “Beda iklan rokok atau minuman beralkohol dikenakan nilai pajak lebih dari 50%,” ujar Arif Natapraja.

  Ditanya soal target, Arif Natapraja mengaku capaian yang telah ditentukan sudah mencapai di angka Rp27 miliar. Namun, target itu menurun bila dibandingkan 2022 yakni Rp31 miliar.

  “Target reklame 2023 senilai Rp29 miliar dengan realisasi sampai 13 November 2023 sebesar 94% atau Rp27,2 miliar. BPPRD optimistis pajak reklame akan mencapai target 100% di akhir 2023,” ungkapnya. (gds/abd)

 

Kategori :