BANDARLAMPUNG — Hingga September 2024, realisasi pajak di Kota Bandar lampung sudah mencapai Rp413 miliar.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung klaim rutin melakukan cek lapangan untuk meningkatkan realisasi pajak daerah.
Kepala Bidang Pajak BPPRD Kota Bandarlampung, Gunawan, menjelaskan kegiatan ini dilakukan guna memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban pajak mereka.
BACA JUGA:Gegara MiChat, Tiga Wanita di Bandar Lampung Disidang
"Tim kami sering turun ke lapangan secara berkala untuk memastikan pelaku usaha memahami dan melaksanakan kewajiban pajak mereka dengan baik," kata Gunawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Pemerintah Kota Bandarlampung optimis dapat mencapai target retribusi pajak tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 586 miliar. Hingga September 2024, realisasi pajak sudah mencapai Rp 413 miliar.
Gunawan merinci, realisasi tersebut diperoleh dari sepuluh jenis pajak, termasuk pajak hotel dengan target Rp 44,5 miliar yang telah terealisasi sebesar Rp 34 miliar atau 76 persen.
Pajak restoran ditargetkan sebesar Rp 122,5 miliar, dan hingga saat ini terealisasi Rp 89 miliar atau sekitar 72 persen.
Selain itu, pajak hiburan mencapai Rp14,5 miliar dari target Rp 20 miliar, sedangkan pajak parkir telah terealisasi Rp 4,5 miliar atau 70 persen dari target Rp 6,3 miliar.
Gunawan menambahkan bahwa pajak reklame sudah mencapai Rp 23 miliar dari target Rp 30 miliar atau 77 persen, dan pajak mineral bukan logam dan batuan melebihi target, dengan realisasi sebesar Rp 350 juta lebih dari target Rp 330 juta atau 106,3 persen.
Pajak air tanah telah terealisasi Rp2,6 miliar dari target Rp3,5 miliar, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai Rp71,4 miliar atau 68,5 persen dari target Rp104 miliar.
Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) mencapai Rp72 miliar atau 60 persen dari target Rp120 miliar.
Secara keseluruhan, dari sepuluh jenis pajak, BPPRD Bandarlampung telah mengumpulkan Rp 413 miliar hingga September 2024.
Sebelumnya, Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung mencapai 70 persen lebih atau senilai Rp461 milar. Salah satu penyumbang pajak yakni papan reklame.
Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung Gunawan melalui Kasubdit Pajak Reklame dan Hotel Arif Natapraja mengatakan, pemungutan pajak reklame berdasarkan Perwali 2014.