Hakim Minta Kenaikan Tunjangan 242 Persen

Selasa 08 Oct 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Suharto juga membantah ada aksi mogok massal hakim. Yang ada hanya cuti dalam waktu hampir bersamaan oleh para hakim. SHI sendiri mengklaim cuti massal itu diikuti dua ribu hakim se-Indonesia. "Pimpinan MA memastikan bahwa cuti ini tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," tegasnya.

 

Dalam audiensi tersebut, seorang perwakilan SHI mengeluhkan besaran gaji dan tunjangan hakim yang dianggap terlalu kecil. Padahal, sejumlah pihak selalu mengatakan bahwa seorang hakim harus selesai dengan persoalan hidupnya sendiri. Harus merdeka dalam membuat keputusan. ’’Kami tidak berharap kaya kok, tapi bagaimana bila hakim-hakim tidak merdeka dalam persoalan finansial,’’ terangnya.

 

Suharto juga mengatakan bahwa hakim adalah satu-satunya pejabat negara yang dilarang memiliki usaha atau bisnis. Berbeda dengan pejabat negara lain yang masih boleh memiliki usaha. "Maka, kesejahteraan para hakim harus diperhatikan negara," ucapnya.

 

Pada bagian lain, Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim pernah disuarakan pada 2012. Aksi itu membuahkan hasil. Pemerintah akhirnya menerbitkan PP 94/2012. "Sekarang aksi kembali terjadi, 12 tahun kemudian, 2024 tahun ini," katanya.

 

Djuyamto menekankan, selama 12 tahun sama sekali tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan untuk hakim. Padahal, inflasi selama 12 tahun sudah sangat jauh dibandingkan yang ditetapkan pada PP 94/2012. "Apalagi untuk hakim yang ditugaskan di daerah kepulauan, Indonesia kan negara kepulauan," paparnya.

 

Djuyamto mengklaim aksi cuti massal itu diikuti lebih dari dua ribu hakim yang merupakan anggota Ikahi. Sedangkan jumlah total hakim di Indonesia mencapai delapan ribuan orang. ’’Kejadian semacam ini tidak bagus untuk Indonesia yang negara hukum,’’ ujarnya.

 

Selain beraudiensi dengan MA, ada tujuh perwakilan SHI yang menemui Menkum HAM Supratman Andi Agtas kemarin. Mereka meminta PP 94/2012 direvisi. ’’Respons Pak Menteri positif,’’ terang Koordinator SHI Aji Prakoso kemarin.

 

Dia bahkan menyebut SHI siap mengadakan aksi lanjutan yang lebih besar. Namun, berdasar kesepakatan awal, cuti massal itu hanya akan dilakukan selama lima hari. ’’Kami akan lihat pertemuan dan diskursus antara Mahkamah Agung dengan lembaga terkait,’’ ujarnya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait