Hakim Minta Kenaikan Tunjangan 242 Persen

Selasa 08 Oct 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA – Sidang di sejumlah daerah kemarin mendadak ditunda. Gara-garanya, hakim-hakim mengajukan cuti massal. Aksi itu membuat pihak-pihak yang beperkara tak bisa segera mendapat keadilan.

 

Aksi mogok kerja yang dikemas dalam cuti massal itu diikuti dengan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah kenaikan tunjangan sebesar 242 persen. Alasannya, tunjangan hakim tak pernah naik sejak 12 tahun lalu.

 

Aksi cuti massal tersebut diikuti para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka kemarin juga mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk beraudiensi. Acara dialog itu diikuti 15 orang hakim dari SHI. Dari MA, ada Wakil Ketua Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Jubir MA Suharto. Hadir juga pimpinan komisi yudisial dan perwakilan dari Kementerian Keuangan. Saat audiensi berlangsung, sekitar 85–100 hakim lain berada di luar ruangan.

 

Wakil Ketua MA Suharto menuturkan, sebenarnya pimpinan MA telah melakukan proses agar segera diterbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru menggantikan PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Draf PP baru itu telah diusulkan sejak tahun lalu. "Posisinya sebenarnya menunggu keluarnya PP pengganti tersebut," terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

 

 

PP baru itu telah dimatangkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Terdapat delapan item yang diusulkan MA ke Kemen PAN-RB. Namun, baru empat yang disetujui. Yakni, gaji pokok, tunjangan hakim, uang pensiun, dan tunjangan kemahalan. "Dalam prosesnya, tunjangan kemahalan harus menunggu kajian perbandingan dengan aparat hukum lainnya. Daripada kelamaan ditinggal dulu, jadi tiga item itu dulu," paparnya.

 

Untuk besaran kenaikan gaji, tunjangan, dan pensiun hakim, Suharto mengaku tidak mengetahui angkanya secara pasti. Terdapat tim tersendiri yang membahas. "Yang pasti besarannya dan zonanya akan diubah," ujarnya.

 

Dia juga mengaku tidak mengetahui kapan PP tersebut terbit. Namun, diharapkan dalam waktu dekat PP itu bisa berlaku. "Insya Allah secepatnya, tapi tidak tahu bulan ini atau bulan depan. Kita ikuti saja prosesnya," urainya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait