Kejagung Hentikan Kasus Beras Oplosan

DIHENTIKAN: Kejagung menghentikan sementara usut kasus beras oplosan.-FOTO IST -
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sementara ini menghentikan pengusutan kasus terkait berat oplosan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspnekum) Kejagung mengungkap alasannya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghentikan sementara soal pengusutan kasus tersebut lantaran beririsan dengan penanganan perkara oleh Satgas Pangan Polri.
“Sementara ini (pengusutan kasus beras oplosan) kita hold dulu,” ungkap Anang di Kejagung, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sebab, kata Anang, perkara beras oplosan di kepolisian sudah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Sementara Kejagung, masih dalam proses penyelidikan.
Anang menerangkan, meskipun delik perkara yang diusut berbeda, namun Korps Adhyaksa tetap mendahulukan pengusutan oleh kepolisian. Sebab masih bersinggungan.
“Artinya karena hampir beririsan, ya biar aja dulu sambil melihat pengembangan di sana (Polri),” terangnya.
“Karena kan sudah penyidikan (di Polri). Kita kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu,” sambung Anang.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap kasus beras premium palsu yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan kasus ini terbongkar setelah Menteri Pertanian melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan banyak sampel beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas Pangan Polri menemukan 212 merk beras yang diduga tidak sesuai dengan standar mutu.
“Dari jumlah tersebut, 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya kepada awak media, Kamis 24 Juli 2025.
“Potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun. Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun, dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun,” lanjutnya.
Satgas Pangan Polri telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa lokasi, termasuk kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan PT PIM di Serang, Banten. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 201 ton beras dengan berbagai merk.
“Modus operandi pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan,” ujarnya.
Satgas Pangan Polri menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang,” paparnya.
“Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu,” tambahnya. (disway/c1/yud)