Ada Bong dan Pirek, Diduga Pesta Sabu
SUKADANA – Oknum kepala desa (Kades) di Lampung Timur akhirnya diamankan polisi. Penangkapan ini lantaran pria berinisial PJ yang merupakan oknum Kades Sidorejo, Kecamatan Sekampungudik, Lamtim, itu kepergok nyabu.
Polisi juga mengamankan bong dan pirek dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (1/10) di salah satu rumah yang berada di Desa Waringinjaya, Kecamatan Bandarsribawono, Lamtim.
BACA JUGA:Generasi Milenial Dominasi DPT Pilkada 2024
’’Terduga PJ sudah kami tahan di Mapolres Lampung Timur terkait kasus penyalahgunaan narkoba," terang Kasatnarkoba Polres Lamtim Iptu Hendra Abdurahman.
Hendra menambahkan PJ diamankan di salah satu rumah di Desa Waringinjaya setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
’’Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (1/10) sekitar pukul 22.30 WIB, PJ kami amankan beserta seperangkat alat isap berupa bong dan pirek," jelas Hendra.
Saat ini, lanjutnya, PJ masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik Resnarkoba Mapolres Lamtim.
Sebelumnya, ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lamtim karena diduga terlibat tindak pidana korupsi, oknum Kepala Desa (Kades) Trisinar, Kecamatan Margatiga, Lamtim, tidak berkutik.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes E.P. Sihombing menyampaikan oknum tersangka tersebut berinisial KM (57).
Berdasarkan data pihak kepolisian, terang Johanes, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Trisinar tahun anggaran 2017 senilai Rp849.315.000. Itu dengan total kerugian negara yang dikorupsinya mencapai Rp246.785.840.
Perbuatan jahat tersangka, masih kata Johanes, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.
’’Tersangka yang pada saat itu menjabat Kepala Desa Trisinar diduga nekat melakukan markup harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran/nota di dalam SPj.,” beber Johanes melalui rilis yang diterima Radar Lampung, Rabu (21/2).
Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya petugas Satuan Reskrim Polres Lamtim pada Selasa (20/2) sore meringkus tersangka tanpa perlawanan.
’’Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (din/c1/abd)