RADAR LAMPUNG, METRO - Juru parkir di Kota Metro, Lampung menggondol sepeda motor milik petani.
Diketahui, Seorang lelaki warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diamankan Reskrim Polres Metro karena terlibat pencurian sepeda motor di Bumi Sai Wawai.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengatakan, pelaku pencurian tersebut bernama Alfin Sahrin (42), yang ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tejosari Metro Timur pada Kamis 7 Maret 2024 lalu.
"Pelaku mengambil sepeda motor milik petani yang sedang berada di sawah. Sepeda motornya terparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Saat itu, lanjutnya, korban melihat dua orang tengah mengendarai sepeda motor, yang mana salah satunya mengambil sepeda motornya dengan cara di-stLep.
"Merasa itu sepeda motornya, korban pun langsung berteriak, dan warga sekitar pun mendengarnya. Satu pelaku tertangkap, dan juga motor korban," jelasnya.
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Metro pun berhasil menangkap rekannya, yaitu Alfin Sahrin saat tengah bekerja sebagai juru parkir.
"Jadi pelaku ini kita amankan saat tengah bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko di Jalan Imam Bonjol Hadimulyo Barat," ungkapnya.
AS pun dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rur/abd)