KPU RI Perkuat Tata Kelola Logistik Menuju Pemilu Serentak 2029
ILUSTRASI - GEDUNG KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) RI. -FOTO: RICARDO/JPNN.COM-
JAKARTA – Tata kelola logistik pemilu menjadi catatan yang harus jadi perbaikan pada pelaksanaan Pemilu 2029.
Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengakselerasi proses evaluasi pengelolaan logistik Pemilu 2024 sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu serentak 2029 yang lebih unggul dan berkelanjutan.
Upaya ini diarahkan untuk memperkuat sistem tata kelola logistik secara menyeluruh, terutama pada transformasi distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, KPU sedang memfinalisasi Peta Jalan Logistik 4.0 yang menjadi panduan modernisasi logistik Pemilu melalui pemanfaatan teknologi digital.
Peta jalan ini menekankan transformasi dari pendekatan yang hanya sebatas “mengelola” logistik menjadi “merekayasa” tata kelola distribusi logistik yang lebih cerdas, efisien, dan tangguh.
Transformasi ini mencakup revitalisasi manajemen gudang berbasis teknologi, optimalisasi jaringan distribusi, penerapan Supply Chain Risk Management (SCRM) yang proaktif, peningkatan kapabilitas SDM, serta integrasi sistem Logistics Control System untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ada lima indikator utama keberhasilan Logistik 4.0 yaitu operational excellence, people competencies, networking, partnerships, dan technology.
Melalui proyek perubahan TRAN5T TPS, alur distribusi logistik juga dirancang untuk menerapkan prinsip 5T: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Biaya, Tepat Sasaran, dan Tepat Waktu. Targetnya, seluruh kebutuhan logistik di TPS dapat tersedia pada H-1 pemungutan suara demi memastikan terpenuhinya hak konstitusional pemilih.
“Setiap Pemilu adalah pembelajaran berharga. Evaluasi ini bukan sekadar meninjau kekurangan, tetapi memetakan praktik terbaik dan mengidentifikasi area yang membutuhkan inovasi, terutama dalam menghadapi dinamika Pemilu 2029,” ujar Kepala Biro Logistik KPU RI, Drs. Nur Wakit Aliyusron, MAP, dalam keterangannya, Senin (27/10).
KPU menegaskan bahwa transformasi pengelolaan logistik ini akan menjadi fondasi penting untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak 2029 yang tertib, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Persoalan penggunaan jet pribadi membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin buka suara.
Dia mengatakan KPU menggunakan jet pribadi saat Pemilu 2024 untuk mengantar logistik karena hanya memiliki waktu yang sempit, yakni 75 hari.
Dalam siaran pers resmi KPU yang dilansir Antara, Sabtu (24/5), dijelaskan masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
Kondisi itu membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
Penggunaan pesawat jet pribadi, lanjut Afifudin, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik berjalan cepat dan efisien.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin.
Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
Menurut dia selama 75 hari masa pengiriman KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” seperti dikutip siaran pers tersebut.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” tambah Afif.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5).
Budi menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait laporan yang diterima tersebut.
Sementara itu, dia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pelapor, sebab dinilai telah berkontribusi secara konkret dalam upaya pemberantasan korupsi.
Adapun koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada Rabu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan anggaran untuk penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024 dikeluarkan sesuai dengan prosedur berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” jelas Afifuddin dalam siaran pers resmi KPU yang diterima ANTARA, Sabtu.
Menurut Afifuddin, seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dia melanjutkan dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI serta telah terdata oleh BPK.
Bahkan, lanjut Afifuddin, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar, menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan review oleh APIP KPU.
“Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet,” kata Afif.
Terkait alasan menggunakan pesawat jet pribadi, Afif mengatakan pihaknya menggunakan moda transportasi tersebut untuk mempercepat pengantaran logistik pemilu.
Proses pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5).
Budi menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait laporan yang diterima tersebut.
Sementara itu, dia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pelapor, sebab dinilai telah berkontribusi secara konkret dalam upaya pemberantasan korupsi.
Adapun koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada Rabu. (jpnn/c1/abd)