BANDARLAMPUNG - Seorang warga kota Kendari, Sulawesi Tenggara dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana mati.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 30 September 2024 jaksa menyatakan terdakwa Arnold Mangiwa Palulungan bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram (Kg).
Saat menjalani sidang terdakwa Arnold Mangiwa Palulungan terlihat pasrah dan hanya menundukan kepalanya saat jaksa penuntut umum Kejati Lampung Kandra Buana menyatakan terdakwa bersalah dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Arnold Mangiwa Palulungan,” ungkap jaksa.
Perbuatan terdakwa kata jaksa diatur pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui Arnold bersama-sama Rossi (DPO), Adam Bagus Erlangga dan Muhammad Yuda Dwi Saputra yang sudah lebih dahulu divonis seumur hidup, terjadi pada Minggu 14 Januari 2024.
Terungkapnya perkara ini berawal petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Arnold yang berada di dalam bus Putra Pelangi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap Muhammad Yuda dan Adam Bagus di minimarket Dermaga Executive Pelabuhan Bakauheni.
Dari penangkapam ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Veloz warna hitam B 1548 HKB di dalamnya terdapat narkotika dengan rincian 24 bungkus teh cina yang berisikan sabu.
Delapan bungkus silver alumunium foil berisikan narkotika jenis sabu, dan 28 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu total keseluruhan 38 kilogram sabu.(leo/nca)