JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan hingga detik ini TikTok belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau disebut e-commerce.
Rifan Ardianto sebagai Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemenerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan untuk melakukan kegiatan jual–beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ujar Rifan dikutip Jawa Pos dari Antara.
Rifan menyampaikan, SIUPMSE adalah izin usaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, dimana seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui SIstem Elektronik (PPMSE). Sedangkan, TikTok juga akan meluncurkan kembali e – commerce nya. TikTok juga sedang menjajaki lima perusahaan e – commerce untuk diajak kerja sama.
Karena hal tersebut, Rifan mengatakan, pihak Kemendag belum bisa memberikan komentar terhadap rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, hal tersebut harsu dilihat melalui model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dibuat. "Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut," ujar Rifan.
Kemendag telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perizinan Usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan para pelaku usaha dalam perdagangan e-commerce. Permendag ini juga mengatur mengenai platform social commerce yang hanya bisa memfalisitasi promosi sebuah barang maupun jasa dan dilarang untuk melakukan transaski pembayaran. (jpc/c1/nca)