TANGGAMUS – Polsek Wonosobo, Tanggamus, meringkus seorang tersangka curat. Tersangka berinisial SH (28), warga Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Pasar Wonosobo, Minggu (15/9). ’’Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan korban MR (13), seorang pelajar asal Kecamatan Wonosobo. Korban kehilangan HP dan motor, Kamis (15/8) sekitar pukul 03.00 WIB," ujarnya.
Tjasudin mengatakan, saat penangkapan ditemukan juga alat isap sabu-sabu (bong), kaca pirek, pipet plastik, dompet hitam, plastik klip bekas, dua korek api gas, jam tangan hitam, dan SIM. Tersangka mengaku HP hasil curian dikuasai adiknya inisial HS yang belum tertangkap," ujarnya.
Kronologis kejadian pencurian, kata Tjasudin, bermula ketika korban MR bersama saksi JK menginap di rumah rekannya Pekon Kunyayan, Minggu (15/8) pada pukul 03.00 WIB. ’’Korban terbangun dan mendapati HP dan motor miliknya hilang. Upaya pencarian dilakukan, namun hasilnya nihil. Korban melapor ke Polsek Wonosobo karena korban kehilangan motor Honda BeAT dan satu unit HP Redmi Note 8 Pro senilai Rp15 juta," jelasnya. (*)