IRT Diamankan karena Menipu Modus Gadai Mobil

Rabu 18 Sep 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU – HH (47) diamankan aparat Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan modus gadai mobil. Akibat ulah ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, ini, korban Haris (24) harus merugi Rp35 juta. 

HH diamankan di rumah kos daerah Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Selasa (17/9). "HH ini diamankan karena diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Haris," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon.

 Irfan menyatakan, aksi dugaan penipuan dilakukan tersangka di halaman Indomart, Pekon Bulokarto, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. ’’Modus tersangka menawarkan sebuah mobil minibus kepada korban dengan harga gadai Rp35 juta. Tersangka berjanji akan menebus kembali mobil dalam waktu kurang dari satu bulan. Ketika waktu yang disepakati tiba, HH bersama seorang pria mendatangi korban,bukan untuk mengembalikan uang. Melainkan mengambil mobil dengan alasan bahwa mobil itu bukan miliknya. Tersangka kembali berjanji akan mengembalikan uang korban sebulan kemudian. Ketika waktu yang dijanjikan tiba, tersangka tidak menepati janjinya dan hilang kontak,” jelas Irfan.

Selain HH, kata Irfan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sejumlah identitas ganda. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelepan," ungkapnya. 

Berdasarkan catatan, kata Irfan, tersangka HH merupakan residivis pemalsuan dokumen. Wanita yang tak memiliki pekerjaan ini kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan hidup. ’’Pengakuanya, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar utang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. (*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait