Pedagang Beras Tertipu Bukti Transfer Palsu, Otak Pelakunya Napi

Selasa 10 Sep 2024 - 10:08 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Siti Maysaroh, seorang pedagang beras warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, menjadi korban penipuan. Ironisnya, penipuan dilakukan warga binaan atau narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus.

  Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra didampingi Kasatreskrim Iptu Irfan Romadhon menyatakan modus penipuan ini memesan beras lewat telepon. ''Kemudian mengutus orang mengambil beras dengan membawa bukti transfer pembayaran yang ternyata palsu," katanya.   Kronologis kejadian, kata Yunus, korban mendapat telepon dari orang tak dikenal, Senin (29/7) sekitar pukul 11.00 WIB. ''Orang tersebut menanyakan beras per 10 kg dihargai Rp125.000. Setelah sempat berbincang ada kesepakatan harga. Orang tersebut memesan sebanyak 1 ton," ujarnya.   Pada hari yang sama sekitar pukul 17.22 WIB, kata Yunus, datang dua orang membawa mobil L300 yang disuruh mengambil beras pesanan. ''Korban percaya. Terlebih dengan meyakinkan korban, dua orang ini menunjukkan bukti transfer Rp12.500.000.  Pada pukul 18.00 WIB, korban mengecek transaksi melalui BRILink. Ternyata tak ada transaksi uang masuk ke rekeningnya. Sadar jadi korban penipuan, korban melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.   Berbekal laporan, kata Yunus, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melakukan penyelidikan kasus ini. "Kasus ini berhasil diungkap. Ternyata pelakunya empat orang napi Rutan Kelas II B Kotaagung. Yakni Arif Mustofa (33), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, yang merupakan otak aksi penipuan. Kemudian tiga rekannya, yakni Dedi Sujarwo (31), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka; Beni Fernando (29), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo; dan Yoga Febrianton (26), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu," katanya.   Dalam kasus ini, kata Yunus, barang bukti  yang diamankan lima unit HP, satu lembar bukti transfer palsu, dan satu bundel cetak rekening BRI  a.n. Ibnu Kurniawan. ''Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,"  tegasnya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 27 Nov 2024 - 22:54 WIB

Akurasi Survei Litbang RLMG 81,25%

Terkini