Tiba-tiba, kata Kapolsek, pelaku NRD berkata kepada Heri hendak membeli rokok, dan dia meminta kontak motor Heri untuk dipinjam.
Namun, setelah membeli rokok, NRD tidak kunjung kembali.DM dan sejak saat itu, pelaku pun tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta, kemudian korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Terusannunyai," katanya.
Dikatakan Kapolsek, dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui sedang berada di Kecamatan Simpang Penawar, Kabupaten Tulangbawang.
"Keberadaan pelaku diketahui saat keluarga NRD bersikap kooperatif untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian," imbuhnya.
Alhasil, kata Kapolsek, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini, sambungnya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusannunyai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NRD dijerat kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (ozy/c1/abd)