RADAR LAMPUNG, KOTABUMI - Dua pemuda asal Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kini berurusan dengan polisi. Itu setelah keduanya terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Hendra.
Pelaku berinisial AS (29) dan DS (26), warga Desa Tanjungtebat, Kecamatan Bukitkemuning, Lampura, saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bukitkemuning AKP Edy Juarsyahidin menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Lapangan Dwikora. Saat itu, anak korban bersama temannya sedang menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus yang klasik. Yakni memanggil anak korban dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk mengantarkan temannya pulang. Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali hingga larut malam.
"Pada keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp8.000.000," jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan. Pelaku DS berhasil ditangkap di rumah temannya, dan berdasarkan keterangan DS, sepeda motor tersebut ada pada pelaku AS. Personel kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS di rumahnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel, dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pidana Umum Polsek Bukit Kemuning," pungkasnya.
Diketahui Seorang buruh harian lepas inisial NRD (33) diamankan jajaran Polsek Terusannunyai atas kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku tanpa segan membawa kabur motor Honda BeAT BE 2181 IB milik Heri Iswanto (42) warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan nunyai, Lampung Tengah (Lamteng) yang terjadi pada Minggu 18 Agustus 2024.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terusannunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja sesama buruh harian lepas.
"Pelaku membawa motor korban dengan alasan pinjam beli rokok, namun motor korban dibawa kabur ke Simpang Penawar, Kabupaten Tulangbawang," kata kapolsek dalam keterangan resminya, Senin 26 Agustus 2024.
Kapolsek menjelaskan, saat peristiwa terjadi, NRD dan Heri sedang berada di lokasi yang sama yakni di Kampung Gununggatin, sekira pukul 11.30 WIB.