BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan merapatkan besaran upah minimum kota (UMK) pada Rabu (22/11).
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Lampung selesai membahas upah minimum provinsi (UMP). Meski belum diumumkan secara resmi, bocoran demi bocoran telah diungkapkan oleh tim dewan pengupahan, salah satunya Prof. Marselina, yakni naik 3,16 persen.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyebut akan merapatkannya dahulu dengan kepala dinas yang berkaitan dengan UMK. Namun, dia memastikan UMK naik. "Tahun depan, insya Allah naik," kata Eva ditemui saat rapat paripurna di DPRD Bandarlampung.
Sementara, Sekretaris Disnaker Bandarlampung, Lenny Widya Wati mengungkapkan pada rapat nanti melibatkan beberapa pihak diantaranya, Disnaker, Bappeda, Dinas Perdagangan, Apindo, Serikat Buruh, Serikat Pekerja, BPS, Pakar Ketenagakerjaan dan Akademisi FEB Unila yang bakal merumuskan kenaikan UMK. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Rabu 22 November dirapatkan,"katanya.
Menurutnya, penentuan upah sendiri ditentukan menggunakan Formulasi upah minimum tahun mendatang sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian atau UM(t+1) = UM (t)+ nilai penyesuaian UM (t+1). "Nilai penyesuaian UM (t+1) diperoleh dari penjumlahan antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi (PE) yang dikalikan dengan variabel alpa dalam rentang 0,1 sampai 0,3," jelasnya.
Kemudian untuk hasilnya nanti dikali dengan upah minimum tahun berjalan atau rumusnya nilai penyesuaian UM(t+1) = {inflasi+(PExα)}xUM9(t). "Di sana, dewan pengupahan sendiri akan menyepakati nilai alpa tersebut. Biasanya buruh akan meminta nilai alpa 0,3 dan pengusaha 0,1, nanti para akademisi memberikan pandangannya, sehingga diperoleh kesepakatan yang bulat," terang Lenny.
Tetapi, untuk simulasi Lenny menggambarkan jika kini besaran inflasi yakni 2,27 dan PE yakni 4,95. Maka dimasukkan dalam formulasi perhitungan dimana nilai alpa 0,1 maka kenaikan UMK hanya 2,76 persen. "Sementara jika alpa 0,2 maka kenaikan UMK 3,26 persen dan alpa 0,3 maka kenaikan UMK hanya 3,75 persen," tandasnya. (mel/c1/nca)