Komisi X DPR RI Soroti Rp 111 Triliun Anggaran Pendidikan yang Tidak Terserap

Kamis 05 Sep 2024 - 12:21 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyoroti temuan Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai tidak terserapnya anggaran pendidikan sebesar Rp 111 triliun dari APBN 2023.

Anggaran yang tidak terserap ini sangat mengejutkan, terutama mengingat masih banyaknya kekurangan infrastruktur pendidikan di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan audit bersama dengan berbagai pihak yang menerima 20 persen dari anggaran pendidikan APBN.

“Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek berkoordinasi dalam audit bersama terkait anggaran pendidikan, mengingat sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan pada Kamis (4/9).

BACA JUGA:Rocky Gerung dan Silfester Matutina Terlibat Perdebatan Sengit di Televisi

Dede menambahkan bahwa audit bersama ini penting karena sebagian besar anggaran pendidikan dikelola oleh kementerian atau lembaga lain yang tidak berada di bawah Kemendikbudristek.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi terkait lainnya.

“Kami mendorong agar kementerian meningkatkan koordinasi, termasuk dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian atau lembaga lainnya yang mengelola anggaran pendidikan,” tegasnya.

Dede Yusuf juga menekankan pentingnya audit bersama untuk menentukan kebijakan alokasi anggaran pendidikan di masa mendatang.

BACA JUGA:Mahfud MD Minta KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep

Menurut konstitusi UUD 1945, anggaran pendidikan seharusnya memperoleh 20 persen dari APBN.

Namun, Banggar DPR menemukan bahwa dari total anggaran APBN 2023, hanya 16 persen yang terealisasi. Sisanya, sekitar Rp 111 triliun atau 4 persen, tidak terserap.

Secara rinci, dari anggaran pendidikan APBN 2023 yang sebesar Rp 621,28 triliun, hanya Rp 513,38 triliun yang terealisasi. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.

Anggaran pendidikan lainnya mencakup Pembiayaan, termasuk Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 15 triliun yang dikelola oleh Kementerian Agama, serta Rp 47,31 triliun untuk beberapa kementerian atau lembaga dengan program pendidikan.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Komisi X DPR, terutama karena besarnya anggaran yang tidak terserap di tengah masih banyaknya fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang belum memadai, terutama di wilayah 3TP (tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan).

Kategori :