KOTABUMI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melakukan peninjauan
terkait pembuangan Limbah Tepung Aren yang diduga mengalir ke sungai warga desa Kalibalangan hingga mengakibatkan 2,5 hektar sawah milik petani gagal panen.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Juliansyah Imron, didampingi Camat Abung Selatan Dedi Irawan, dan Sektaris Desa Badar Keagungan Raya, Lora Syafitri meninjau langsung ke lapangan, guna mengecek adanya lahan padi milik petani setempat disenyalir terkontaminasi oleh limbah.
Hasil kunjungan tersebut, Kabid Juliansyah Imron memghimbau agar pemilik usaha sagu aren tidak membuang limbah ke aliran sungai.
Yang mana, kata dia, limbah tersebut akan meracuni tanaman padi milik petani sepanjang aliran sungai tersebut.
"Kita sudah cek, baik dari pembuangan hingga melakukan pemeriksaan baik dari izin lingkungan dan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hanya saja butuh perpanjangan," Ucap Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Juliansyah Imron, Selasa 3 September 2024.
Kemudian terkait pencemaran limbah di sungai itu, lanjut Juliansyah Imron pihaknya menginstruksikan kepada pemilik usaha tersebut agar segera di musyawarahkan. Sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Kita minta pemilik industri aci aren segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Terkait ganti rugi atau tidak, itu antara ke dua belah pihak. Yang jelas, kita telah menghimbau kepada pemilik usaha agar tidak melakukan pembuangan lagi di aliran sungai," bebernya.
Sementara itu, pemilik usaha industri aci aren, Mat Sorip, mengaku meminta maaf kepada para petani berada sepanjang aliran sungai tersebut.
"Atas nama peribadi saya memohon maaf kepada warga Desa Kalibalangan, terkait dengan adanya pembuangan limbah aci aren, dirinya berjanji akan memperbaiki saluran sungai yang terkena aliran limbah aci aren itu," akunya.
Sebelumnyanya, warga Dusun Saung Marga, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampura, mengeluhkan aktivitas industri pabrik pengolahan tepung aren yang membuang limbahnya ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan.
Akibatnya, sungai tersebut tercemar, dan hal ini menyebabkan 2,5 hektare padi milik warga gagal panen.
"Ini dampak limbah dari perusahaan industri aci aren yang berada di Desa Bandar Kagungan Raya (BKR). Sudah tiga tahun ini limbah aci aren mengalir ke sungai, sehingga padi warga gagal panen. Keluhan warga ini sudah berlangsung selama tiga tahun," ujar Hairul, selaku RT Dusun Saung Marga, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Pabrik pengolahan aci aren tersebut berada di Desa Kagungan Raya. Menurut Hairul, perusahaan tersebut membuang limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga mencemari aliran sungai.
"Pemilik perusahaan tidak memproses limbah melalui IPAL, sehingga limbahnya langsung mengalir ke sungai," jelas Hairul.