Imam mengklaim pihaknya selaku operator pelabuhan terus melakukan inovasi dari sisi pelayanan berbasis digital, dengan menerapkan serta mengimplementasikan setiap peraturan direksi ke dalam system.
"Kami berkomitmen memberantas pungli dengan mempermudah pengguna jasa dalam melakukan permintaan pelayanan jasa kepelabuhanan melalui berbagai aplikasi yang tersedia agar meminimalisir tatap muka langsung dan semua data tersimpan kedalam system yang valid," terangnya.
Hal ini menurutnya sebagai salah satu komitmen dalam mendukung program pemerintah pemberantasan pungli yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar serta implementasi berkelanjutan program Stranas PK di Pelabuhan.
Pelindo Group Panjang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja Pelabuhan Bersama stakeholder dan menjaga integritas didalam pelayanan, terhadap hal yang tidak baik di Pelindo Panjang dapat langsung disampaikan ke General Manager atau bisa melalui saluran Whistle Blowing System (WBS) Pelindo.(Rls)