Satu Minggu Dibuka, Pendaftar Akun CPNS Kota Bandar Lampung Baru 101 Orang

Rabu 28 Aug 2024 - 16:59 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Plt Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Lelawati, mengungkapkan bahwa hingga 28 Agustus 2024, baru ada 101 akun yang terdaftar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

“Per 28 Agustus 2024, sudah ada 101 pendaftar,” ujar Lelawati.

Dia juga menjelaskan mengapa jumlah pendaftar relatif masih sedikit. Menurutnya, bukan karena kuota yang terbatas, melainkan karena tenggat waktu pendaftaran yang masih lama.

“Mungkin karena waktu penutupannya masih lama, jadi kita akan melihat lonjakan pendaftar mendekati akhir periode pendaftaran,” jelasnya.

Lelawati menambahkan, bagi peserta PPPK yang ingin mendaftar CPNS, mereka tidak bisa mengakses pendaftaran jika masa pengangkatannya kurang dari satu tahun.

BACA JUGA:BPBD Bandar Lampung Siapkan 30 Personel untuk Distribusi Air

“CPNS menggunakan NIK yang sama dengan PPPK, jadi jika masa pengangkatannya kurang dari satu tahun, mereka tidak bisa mendaftar. Aturan ini mengatur bahwa hanya satu pembayaran yang diperbolehkan dalam satu tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi mengumumkan penerimaan CPNS pada 20 Agustus 2024. Lelawati menyebutkan, kuota tahun ini adalah 50 formasi, terdiri dari 49 formasi untuk umum dan satu formasi untuk disabilitas sesuai kuota 2% dari pusat.

Pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi https://bandarlampungkota.go.id/ dan web resmi BKPSDM Kota Bandar Lampung di web.bkdkotabandarlampung.id/.

Semua petunjuk pendaftaran dan syarat berkas tertera di situs tersebut. “Tahun ini terdapat tenggat waktu, masa sanggah, dan lain-lain yang bisa dilihat pada website. Jika ada berkas yang tidak lengkap, pelamar tidak bisa melanjutkan proses,” kata Lelawati.

BACA JUGA:REI Berharap Gratis PPN Perumahan Berlanjut di 2025

Untuk CPNS tahun 2024, BKPSDM Kota Bandar Lampung hanya bertugas sebagai verifikator, sedangkan keputusan akhir ditentukan oleh pusat.

“Proses pendaftaran sepenuhnya online. Kami hanya memverifikasi kelengkapan berkas, sementara pusat yang mengumumkan hasilnya. Formasi tersedia di hampir semua instansi, termasuk satu formasi disabilitas di Diskominfo,” tambahnya.

Perbedaan tahun ini, menurut Lelawati, adalah tidak dibukanya posko pengaduan.

“Tahun ini, tidak ada posko pengaduan. Semua laporan dapat disampaikan melalui call center dan Telegram yang dipantau langsung oleh BKN,” tutupnya. (mel/abd)

Kategori :