BANDARLAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada keluarga Siti Zaenab, penghuni rumah perusahaan (rumah dinas) yang berlokasi di Jalan Mangga, Kelurahan Pasirgintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Apresiasi diberikan karena secara sukarela dan kooperatif telah mengembalikan rumah perusahaan ke PT KAI. Di mana sebelumnya, keluarga Siti Zainab yang merupakan janda pensiunan menempati aset KAI tanpa ada perikatan kontrak yang sah.
Setelah dilakukan mediasi, pada Kamis (22/8), rumah perusahaan dengan luas tanah 494 m2 dan luas bangunan 95 m2 tersebut dikosongkan oleh penghuni rumah.
Siti Zaenab sendiri pada tahun 2016 pernah mengontrak selama setahun mulai 1 Agustus 2016 sampai dengan 31 Juli 2017 dan menjadikan aset perusahan tersebut rumah tinggal serta menjadi tempat usaha. Namun pada kontrak tersebut, terjadi backlog pembayaran sewa.
Azhar Zaki Assjari, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, mengapresiasi keluarga Siti Zainab yang telah secara sukarela mengembalikan dan menyerahkan aset KAI.
"Kami sangat mengapresiasi pada keluarga Siti Zainab yang telah secara sukarela mengembalikan dan menyerahkan aset KAI. Langkah-langkah yang kami lakukan selama ini, tentunya dengan mengedepankan rasa humanis,"jelas Zaki
Yakni, sebelumnya melakukan sosialisasi, mediasi hingga surat peringatan sudah berulang kali dilakukan oleh KAI dan akhirnya pihak penghuni secara sadar dan sukarela mengembalikan aset tersebut kepada kami.
Zaki melanjutkan, menyampaikan KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak tertib atau tidak bertanggung jawab.
"Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan dan tentunya bisa memberikan pendapatan untuk negara," tutupnya. (gie/c1/nca)