Kasus Dugaan Korupsi SPAM, Kejati Tetapkan 5 Tersangka

Kamis 22 Aug 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Taufik Wijaya

Amin menegaskan, ke depan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. “Tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 (UU Tipikor),” ujarnya.

Ditegaskan Amin, dari lima tersangka tersebut, 1 di antaranya merupakan ASN. Sementara 4 lainnya dari kalangan swasta. “Ya, ada 1 yang ASN,” tutupnya. (rif/fik)

 

Kategori :