Rekonstruksi Pembunuhan, 24 Adegan Diperagakan

Selasa 20 Aug 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU – Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Untuk menghindari potensi konflik di lokasi kejadian, rekonstruksi digelar di area perkantoran Polres Pringsewu, Senin (19/8). 

Ke-24 adegan tersebut mulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku hingga aksi penikaman yang menyebabkan kematian Feri Andika.

Selain dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu dan penasihat hukum tersangka, beberapa anggota keluarga korban juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih rinci terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Rekonstruksi ini juga menjadi bukti penting dalam proses hukum.

"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani Satreskrim Polres Pringsewu," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon melalui Kaur Bin. Ops. Satreskrim Ipda Fahrizal.

 Tersangka, kata Fahrizal, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Diketahui rekonstruksi tersebut digelar pada peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Pada peristiwa ini   menyebabkan Feri Andika (34) tewas akibat ditikam berkali-kali dengan menggunakan pisau oleh tetangganya, Arfan Gunawan (27). (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait