JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada sejumlah barang dan jasa yang ditetapkan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yakni terkait dengan pendidikan, barang kebutuhan pokok, hingga transportasi massal.
Naik 12 Persen, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas Tarif PPN
Senin 19 Aug 2024 - 09:14 WIB
Editor : Syaiful Mahrum
Kategori :