''FW yang berada di lokasi saat penggeledahan mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis ganja dari TG. Tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi ganja kering dengan berat bruto 3,38 gram, dua unit handphone, dan uang tunai Rp200.000. Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ricad
Ricad mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanggamus. "Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (*)
Kategori :