BANDARLAMPUNG - Pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Lampung Tengah (Setkab Lamteng) tidak sesuai ketentuan.
Hal ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Pemkab Lamteng pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah eks tanah bengkok pada Bagian Perekonomian Setkab Lamteng sebesar Rp187.200.000. Namun hanya terealisasi Rp68.393.000 atau 36,53 persen.
BACA JUGA:Sorta Jabat Inspektur, Dodot Isi Posisi Kakanwil Kemenkumham Lampung
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan tanah bengkok merupakan tanah milik kampung yang diperuntukkan perangkat kampung, bayan (RW), kaum (membidangi untuk penyelenggaraan kematian warga), pemangku, ili-ili (petugas pengatur air) dan linmas.
Tujuan pemberian hak untuk mengolah tanah bengkok adalah untuk kesejahteraan perangkat kampung selama menjabat. Pada tahun 2004 terjadi perubahan bentuk pemerintahan yang semula kampung menjadi kelurahan sehingga tanah bengkok beralih status menjadi aset milik Pemkab Lamteng dan tercatat sebagai aset tanah Kecamatan Trimurjo.
Eks tanah bengkok berada di Kecamatan Trimurjo pada tiga kelurahan, yaitu Trimurjo, Adipuro dan Simbarwaringin. Pengelolaan dan pemungutan kontribusi sewa eks tanah bengkok didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Tanah Milik Pemkab Lamteng tanggal 8 Februari 2022.
BACA JUGA:Siap-Siap! Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2024
Penetapan tarif sewa eks tanah bengkok diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 82/KPTS/Setda.11.05/2022 tentang Tarif Sewa Tanah Milik Pemkab Lamteng yang terletak di Kecamatan Trimurjo. Tarif sewa ditetapkan sebesar Rp3.000.000/ha selama satu tahun.
Rincian anggaran dan realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah eks Tanah Bengkok di Kecamatan Trimurjo tahun 2023 masing-masing Kelurahan Trimurjo ditarget sebesar Rp71.700.000 hanya terealisasi Rp15.270.000 atau 21,30 persen; Kelurahan Adipuro target Rp52.500.000 terealisasi Rp6.200.000 atau 11,81 persen; dan Kelurahan Simbarwaringin target Rp63.000,000 terealisasi Rp46.923.000 atau 74,49 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah eks tanah bengkok menunjukkan sejumlah permasalahan. Pertama, pengelola eks tanah bengkok pada tiga kelurahan tidak mengajukan permohonan sewa tanah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Tanah Milik Pemkab Lamteng, untuk pelaksanaan sewa maka calon penyewa harus terlebih dahulu mengajukan usulan permohonan sewa tanah kepada Bupati melalui camat untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampirkan surat permohonan sewa dan data tanah yang akan disewa.
Hasil wawancara dengan Lurah Trimurjo, Adipuro dan Simbarwaringin diketahui bahwa untuk tahun 2023, pengelola tanah tidak mengajukan surat permohonan sewa kepada bupati melalui camat, sehingga dasar penunjukkan pengelola tanah/penyewa hanyalah calon penyewa berstatus sebagai perangkat kelurahan.
Kedua, pengelola eks tanah bengkok tidak melakukan perjanjian sewa dengan lurah. Hasil wawancara dengan Lurah Trimurjo, Adipuro dan Simbar Waringin diketahui bahwa pada tahun 2023 pengelola eks tanah bengkok tidak melakukan perjanjian sewa dengan lurah.
Hal ini terjadi karena tidak terdapat pergantian pengurus kelurahan sehingga para pengelola merasa bahwa mereka masih berhak atas pengelolaan eks tanah bengkok.