Alasan lain atas tidak dilakukannya perjanjian sewa adalah karena pengelola tidak membayar sewa sebelum perjanjian ditandatangani, namun pengelola tetap mengolah eks tanah bengkok yang bersangkutan berdasarkan surat ketetapan lurah, hal ini terjadi pada Kelurahan Simbarwaringin.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 diketahui bahwa pembayaran uang sewa dilakukan paling lama dua hari kerja sebelum surat perjanjian ditandatangani, dan bukti pembayaran uang sewa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian sewa.
Ketiga, penetapan pengelola eks tanah bengkok dengan surat keputusan lurah dan perjanjian sewa antara kelurahan dengan pengelola eks tanah bengkok pada tiga kelurahan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2023, pengelola eks tanah bengkok ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah tentang Penunjukkan Pengelola Eks Tanah Bengkok pada masing-masing kelurahan.
Hasil wawancara dengan Lurah Simbarwaringin dan Trimurjo diketahui bahwa penunjukkan pengelola tanah bengkok dari dahulu memang ditetapkan dengan surat keputusan lurah. Pada Kelurahan Adipuro, tahun 2023 tidak terdapat SK penetapan pengelola eks tanah bengkok.
Berdasarkan analisis atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tidak ditemukan adanya pemberian wewenang kepada kelurahan untuk menetapkan atau menunjuk pengelola eks tanah bengkok dan melakukan perjanjian sewa dengan pengelola.
Pemeriksaan selanjutnya atas dokumen sertifikat eks tanah bengkok pada bagian aset BPKAD dengan dokumen daftar pengelola eks tanah bengkok pada masing-masing kelurahan diketahui bahwa terdapat perbedaan luasan tanah berdasarkan sertifikat dengan daftar eks tanah bengkok yang dikelola.
Dimana, terdapat tanah dengan luas 15,00 Ha belum masuk dalam daftar eks tanah bengkok yang dikelola. Hasil wawancara dengan masing-masing lurah diketahui bahwa Lurah Trimurjo, Simbarwaringin dan Adipuro tidak mengetahui jumlah luasan eks tanah bengkok yang sebenarnya dan hanya melanjutkan pengelolaan eks tanah bengkok dari lurah sebelumnya.
Selanjutnya diperoleh informasi bahwa pada Januari 2024, Lurah Adipuro telah melakukan pendataan eks tanah bengkok secara mandiri dan diketahui bahwa terdapat tanah bengkok yang dikelola tanpa sepengetahuan lurah.
Pada SK Bupati Lampung Tengah No 82/KPTS/Setda.11.05/2022 tentang Tarif Sewa Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang terletak di Kecamatan Trimurjo disebutkan bahwa tarif sewa tanah milik pemerintah daerah yang terletak di Kecamatan Trimurjo sebesar Rp3.000.000 /ha/tahun.
Keempat, pengelola eks tanah bengkok tidak dikenakan tarif sewa. Hasil wawancara dengan Lurah dan Kasi PAD Kelurahan Adipuro diketahui bahwa terdapat tanah yang dikelola tanpa dikenakan tarif sewa.
Pengelola yang tidak dikenakan tarif sewa seperti penjaga makam, petugas kebersihan, remaja Islam masjid dan pengelola tanah bengkok yang sudah mengelola dalam waktu lama.
Permasalahan di atas mengakibatkan aset eks tanah bengkok dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah eks tanah bengkok berisiko disalahgunakan.
Hal tersebut disebabkan oleh Bupati Lamteng Musa Ahmad belum menetapkan peraturan mengenai tata cara pemakaian kekayaan daerah pengelolaan eks tanah bengkok.
Juga, Lurah Trimurjo, Adipuro dan Simbarwaringin dalam memberikan pembebasan uang sewa eks tanah bengkok tidak mematuhi Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah melalui Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.