Puadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau jika belum terdaftar dalam daftar pemilih ke posko aduan Bawaslu setempat.
“Jika ada informasi awal tentang dugaan pelanggaran, kami akan melakukan penelusuran dan melaporkannya sebagai hasil pengawasan. Jika bukti cukup kuat, dugaan pelanggaran tersebut bisa dijadikan temuan resmi,” jelasnya.
Sebagai contoh, Puadi menceritakan pengalaman Bawaslu saat pantarlih datang ke rumahnya untuk melakukan verifikasi data pemilih.
“Bawaslu ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU melalui pantarlih sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam pencocokan dan penelitian data pemilih,” ucapnya.
Ia menambahkan, petugas telah melakukan pemeriksaan silang dan mencatat kesesuaian data di daftar pemilih, terutama di kartu keluarga dan KTP.
“Petugas juga melakukan cross-check dengan KTP saya untuk memastikan bahwa saya sudah resmi terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada serentak,” tutup Puadi.
Sebelumnya, Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pilkada menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung.
Tidak hanya itu, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga menjadi fokus pengawasan.
Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Sheraton Hotel, Jumat (14/6).
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menjelaskan, indikasi kerawanan bisa saja terjadi dalam tahapan coklit ini.
Karenana dia menekankan kepada jajaran pengawas di tingkatan bawah untuk gerak aktiv untuk melakukan pengawasan terhadap petugas pantarlih.
“Tentu yang kita awasi adalah dari perekrutan petugas pantarlih hingga pemungutan suara. Personalnya juga harus sesuai dengan aturan. Misalnya, tidak terlibat atau terafiliasi dengan parpol, tidak ada hubungan sedarah dengan penyelenggara dan sebagainya,” ujar Muhyi.
Jika ada petugas Pantarlih yang diluar dari aturan, tentu, sambung Muhyi pihaknya akan meminta PKD dan Panwascam untuk menindaklanjutinya.
“Jadi nanti kalau ada perekrutan yang bermasalah atau ada diantara yang menjadi petugas Pantarlih itu sudah punya catatan hitam dari sebelumnya, PKD harus mencatat dan melaporkan ke Panwascam. Nanti Panwascam akan merekomendasikan sanksinya,” ujarnya. (nal/abd)